Pasal 20 Ayat 1 ) Permendiknas No. 75 Tahun 2009 disebutkan :
Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus
jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
- memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran yang lain;
- Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
Khusus untuk kelulusan SMP / MTs, silahkan klik di sini untuk mengetahui gambaran lulus dan tidaknya peserta didik kita nanti, dari hasil perolehan nilai pada kegiatan try out ( uji coba Un ), bisa dijadikan evaluasi persiapan ujian nasional mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar